Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan Hakim

Kejagung menilai pertimbangan majelis hakim aneh dan sumir

Intinya Sih...

  • Majelis hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya.
  • Hakim menganggap upaya pertolongan terhadap korban dan kematian korban bukan akibat luka dalam atau penganiayaan oleh terdakwa.
  • Kejagung menyatakan pertimbangan hakim aneh dan sumir, memerintahkan banding hingga kasasi atas putusan bebas tersebut.

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan anak anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB, Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya saat membacakan vonis Ronald Tannur di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Setidaknya ada tiga pertimbangan majelis hakim yang disoroti Kejaksaan Agung (Kejagung). Berikut IDN Times rangkum.

1. Menolong korban setelah dilindas

Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan HakimRonald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Hakim menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah.

Kepala Pusat Penerangam Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menduga sikap Ronald alibi semata.

“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” kata Harli saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kejagung Nilai Pertimbangan Hakim di Sidang Ronald Tannur Aneh

2. Kematian korban dinilai karena alkohol

Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan HakimPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan oleh terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

Harli menilai, pertimbangan ini sangat sumir karena tidak melihat rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban.

“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya,” kata Harli.

“Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” imbuhnya.

Baca Juga: KY Bakal Terjunkan Tim Investigasi Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

3. Tidak ada saksi yang melihat pembunuhan dan penganiayaan

Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan HakimPolisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Harli menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan bukti CCTV.

“Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal,” kata Harli.

4. Kejaksaan mengajukan kasasi

Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan HakimKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melihat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim tersebut, Kejagung memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan banding hingga kasasi.

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi,” ujar Harli.

5. Putusan PN Surabaya tidak memenuhi unsur keadilan korban

Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan HakimPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul H)

Kejagung menilai putusan PN Surabaya, membebaskan Ronald Tannur tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban. Pertimbangan vonis bebas dinilai sangat sumir dan tidak berdasarkan fakta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Harli.

“Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan, banyak lapisnya, tapi gak ada yang kena. Menampar, memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun,” lanjutnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya