Helena Lim Terima dan Distribusikan Rp420 Miliar dari Korupsi Timah

Dakwaan dibacakan jaksa

Jakarta, IDN Times - Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim didakwa menerima uang 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar. Uang tersebut terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah, Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah, Tbk yang diterima Terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar 30.000.000 USD atau setara Rp420.000.000.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Helena.

Uang tersebut berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta.

Dalam pertemuan itu disepakati permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

Harvey Moeis meminta biaya 500-750 dolar AS kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk biaya pengamanan. Namun, biaya itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).

“Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar 500 dolar AS per meter tol yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk,” ujar jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana dengan cara ada yang diserahkan secara langsung kepadanya dan ada yang ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange.

Adapun mekanisme pengiriman uang dari masing-masing perusahaan smelter swasta ke money changer PT Quantum Skyline Exchange diawali dari pihak smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar mata uang asing saat itu.

“Setelah disampaikan, kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena,” ujarnya.

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena mengantarkan uang tersebut ke rumah Harvey di Jalan Gunawarman Nomor 31–33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta.

“Ada juga dengan cara di transfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey maupun di transfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey,” ujar jaksa.

Bantuan yang diberikan oleh Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari perusahaan smelter swasta, ia juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke PPATK.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Tiba di Tipikor

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya