Helena Lim Didakwa TPPU dan Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

Dilakukan penyamaran transaksi

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) miliknya untuk menampung uang pengamanan dan sewa alat peleburan dari Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan, ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Sementara itu, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/8/2024).

Dalam perkara ini, Helena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal, kata jaksa, tak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dengan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan, transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk, dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE. Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa mengatakan, Helena juga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan kawan-kawan. Harta benda milik Helena yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun karena Korupsi Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya