Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun karena Korupsi Timah

Helena mendistribusikan uang ke Harvey Moeis

Intinya Sih...

  • Helena Lim didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah
  • Diduga menerima uang dari pemilik smelter swasta dan mendistribusikannya ke Harvey Moeis

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," ujar jaksa.

Dalam dakwaan, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange itu disebut menerima uang 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar dari para pemilik smelter swasta atas kesepakatan dengan terdakwa Harvey Moeis. Dia juga mendistribusikan uang tersebut ke suami Sandra Dewi itu.

Uang tersebut berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta.

Dalam pertemuan itu disepakati permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

Harvey Moeis meminta biaya 500-750 dolar Amerika Serikat kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk biaya pengamanan. Namun, biaya itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).

“Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar 500 dolar AS per meter tol yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk,” ujar jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana dengan cara ada yang diserahkan secara langsung kepadanya dan ada yang ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange.

Adapun mekanisme pengiriman uang dari masing-masing perusahaan smelter swasta ke money changer PT Quantum Skyline Exchange diawali dari pihak smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar mata uang asing saat itu.

“Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena,” ujarnya.

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena mengantarkan uang tersebut ke rumah Harvey di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia dan di Plaza Marien Jakarta.

“Ada juga dengan cara di transfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey maupun di transfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey,” ujar jaksa.

Bantuan yang diberikan oleh Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari perusahaan smelter swasta, ia juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke PPATK.

Baca Juga: Helena Lim Terima dan Distribusikan Rp420 Miliar dari Korupsi Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya