Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus Timah

Brigjen Mukti disebut oleh mantan GM Produksi PT Timah

Intinya Sih...

  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyinggung Direktur Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.
  • Tetian Wahyudi memiliki peran penting dalam kasus timah tapi belum diperiksa dan telah ditetapkan statusnya sebagai DPO.
  •  

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menyinggung soal Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.

Pada 2018 atau saat kasus timah berlangsung, Mukti saat itu sedang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung berpangkat Kombes.

Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'

1. Hakim tanya soal Tetian Wahyudi yang belum diperiksa dan tersangka

Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus TimahSidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Awalnya, anggota hakim menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok Tetian Wahyudi yang memiliki peran penting dalam kasus timah tetapi belum diperiksa dan belum tersangka.

Hal itu ditanyakan dalam sidang dengan terdakwa GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Achmad Haspani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

“Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO, Yang Mulia,” kata jaksa.

“Dalam pencarian?” tanya hakim kembali.

“Dalam pencarian Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya? Tapi BAP-nya ada?” tanya hakim.

“Belum sempat diperiksa Yang Mulia, karena didatangi penyidik, rumahnya udah ditinggalkan ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggali. Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Baca Juga: Nama Brigjen Mukti Muncul di Sidang Kasus Timah, Ini Kata Propam Polri

2. Hakim singgung Brigjen Mukti Juharsa yang juga belum diperiksa

Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus TimahDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada saat itulah, hakim menyinggung soal Brigjen Pol Mukti Juharsa.

“Oh (Tetian) belum sempat diperiksa. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.

“Belum sempat di BAP, Yang Mulia,” kata jaksa.

Baca Juga: PT Timah Klaim Sering Razia Tambang Ilegal, tapi Infonya Sering Bocor

3. Nama Mukti Juharsa di pusaran kasus timah

Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus TimahDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Nama Mukti muncul dalam persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis (22/8/2024).

Awalnya, Hakim Ketua, Eko Aryanto menanyakan Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan 2022-Juni 2023 soal awal mula kenal dengan Harvey Moeis.

“Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?” tanya hakim.

“Kira-kira akhir Januari atau Februari 2018. Kurang lebih pada saat setelah sebulan bertemu di PT Timah,” jawab Ahmad Syahmadi.

Ahmad Syahmadi menjelaskan, dirinya mengenal Harvey dalam forum pemilik smelter swasta. Saat itu Syahmadi belum mengetahui peran Harvey.

“Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?” kata hakim.

“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WhatsApp. Kurang lebih 25 sampai 30 (member) saya gak ingat persis,” ujarnya.

Saat itulah nama Brigjen Mukti muncul dan disebut sebagai admin grup WhatsApp tersebut.

“Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus, Pak Kombes Mukti Juharsa,” kata Ahmad Syahmadi.

Syahmadi mengatakan, saat itu Mukti masih berpangkat Kombes dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia di grup tersebut sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung.

Grup WA tersebut diberi nama oleh Mukti ‘New Smelter.' Syahmadi menjelaskan, grup itu dibuat untuk meningkatkan produksi timah dengan cara mengumpulkan sisa hasil pengolahan (SHP) tambang timah.

“Ternyata dengan teknologi yang sekarang bisa ditambang lagi, bisa dieksplorasi lagi?” tanya hakim.

“Iya, teknologi baru. Bisa saja teknologinya sederhana, tapi berbeda oleh masyarakat karena dia punya kreativitas. Bisa ditambang lagi atau yang tadinya berhenti karena harga rendah, ditambang lagi karena harganya naik,” ujar Syahmadi.

“Nah itu sangat luas di Bangka Belitung dan itu yang sangat mungkin sesuai dengan perencanaan di divisi perencanaan. Itu yang dalam waktu lebih singkat bisa menaikkan produksi,” ucap dia.

Baca Juga: PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis Cs

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya