Hakim Minta Johnny G Plate Tidak Anggap Pengadilan Alat Politik

Kuasa hukum Johnny G Plate telah bacakan eksepsi

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendrik meminta Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, agar tidak menganggap pengadilan merupakan alat politik.

Hal itu disampaikan Fahzal, setelah kuasa hukum politikus Partai NasDem itu membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Awalnya Hakim Fahzal menilai eksepsi Johnny menyimpulkan ia sedang dicari-cari kesalahannya di kasus korupsi BTS Kominfo.

“Di awal uraian ekspesi atau keberatan yang ada di sini, seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya. Ini saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tahu saja,” kata dia.

Fahzal menegaskan Pengadilan Tipikor Jakpus yang sedang mengadili Johnny tidak ada tendensi politik dan bebas dari masalah politik.

“Jadi, jangan saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu,” ujar dia.

Fahzal memastikan, majelis hakim akan mengadili perkara BTS Kominfo dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Ini nanti ada terbukti saudara salah kalau terbukti menurut hukumnya, saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum. Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan demi hukum saudara harus kami bebaskan,” ujar Fahzal.

“Terima kasih Yang Mulia,” jawab Johnny.

Fahzal kemudian meminta Johnny agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan utusan majelis hakim.

“Siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim saudara jangan tanggapi, oke?”

“Paham Yang Mulia,” kata Johnny.

Baca Juga: Eks Anak Buah Johnny Klaim Konsorsium Kembalikan Rp1,77 T ke Kejagung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya