Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

MA mengabulkan gugatan Rachmawati

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

“Tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata anggota Komisi III DPR RI itu lewat keterangan tertulis yang telah terkonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Gerindra-Golkar Koalisi Pilkada, Prabowo: Beberapa Tempat Kita Cocok

1. Kalau paslon hanya 2, pasangan yang raih suara nasional di atas 50 persen langsung jadi pemenang

Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019Ilustrasi kampanye (IDN Times/Ganug Nugroho)

Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

“Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi ‘dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.’ Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” kata Habib.

2. Meski gugatan Rachmawati dikabulkan, tak mengubah hasil Pilpres 2019

Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dengan dikabulkannya gugatan Rachmawati Soekarnoputri untuk menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, kata Habib, maka pengaturan hasil pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Sekarang kita cek hasil pilpres apakah sudah terpenuhi syarat 20:50 itu. Secara nasional Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” ujar dia.

3. Diduga ada pihak yang memanfaatkan isu batalnya hasil Pilpres 2019

Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Habib menegaskan, karena Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi tentu saja syarat sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945, dan UU Pemilu juga terpenuhi.

“Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil pilpres dengan putusan MA, dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian, wallahu a'lam bisshawab,” kata Habib.

4. MA kabulkan gugatan Rachmawati

Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini.

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Beda dengan Golkar, PAN Ingin Pilpres Tanpa Presidential Threshold

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya