Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan dalam Kasus Dokumen RUPSLB Palsu

Bareskrim telah memeriksa pihak OJK

Intinya Sih...

  • Korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB, Mulyadi Mustofa, mempertanyakan fungsi pengawasan OJK terhadap Bank Sumsel Babel (BSB).
  • Mulyadi menegaskan akan kembali menyurati OJK agar serius menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
  • Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024).

Jakarta, IDN Times - Korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB, Mulyadi Mustofa, mempertanyakan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Sumsel Babel (BSB).

Hal itu disampaikan Mulyadi merespons langkah penyitaan dokumen akta risalah RUPSLB BSB palsu, yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Apakah jajaran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh OJK hanya sebatas formalitas saja? Kenapa dugaan pemalsuan dokumen itu tidak ditemukan OJK tapi justru Bareskrim," ujar Mulyadi, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB Palsu

1. Dokumen RUPSLB yang diterima dari awal palsu

Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan dalam Kasus Dokumen RUPSLB PalsuOtoritas Jasa Keuangan (dok. ANTARA FOTO)

Mulyadi menjelaskan, apabila OJK Pusat maupun Regional 7 wilayah Sumsel-Babel benar-benar melakukan pengawasan secara melekat, maka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2020 dapat segera ditindak.

Apalagi, kata dia, eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham yang mengajukan dirinya sebagai Direktur BSB telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kantor OJK Regional 7.

Hanya saja, Mulyadi mengatakan, dalam pertemuan antara Ketua OJK Regional 7 dan Gubernur Bangka Belitung saat itu Erzaldi Rosman, OJK justru terkesan lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

"Ini benar-benar menjadi pertanyaan, karena penyitaan dokumen itu dilakukan saat penyidik memeriksa pihak OJK Pusat. Artinya, dokumen RUPSLB yang diterima sedari awal itu palsu," tuturnya.

2. OJK tak merespons surat dari korban

Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan dalam Kasus Dokumen RUPSLB PalsuKorban pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mulyadi mengaku dirinya sebagai korban juga sudah pernah menyurati OJK untuk dapat mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB oleh BSB. Akan tetapi, kata dia, tidak ada satupun respons dari pihak OJK.

Oleh karenanya, ia mengatakan, bakal kembali menyurati OJK agar dapat benar-benar serius menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Apabila masih tidak kunjung ditindaklanjuti, Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan segan-segan melaporkan pihak OJK karena dianggap telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kalau tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai otoritas perbankan yang fungsi utamanya melakukan pengawasan terhadap bank, maka saya selaku korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang," ujarnya.

3. Bareskrim telah memeriksa pihak OJK

Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan dalam Kasus Dokumen RUPSLB PalsuGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Bareskrim tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan, salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non-keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta, yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024).

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya