Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

Firli Bahuri beralasan ada agenda Dewas KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini (21/12/2023) ditunda.

Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.

“Kita minta tunda karena ada agenda (Dewas KPK). Sudah ada surat permohonan kita, sudah (dikirim),” kata Ian saat dihubungi.

1. Kubu Firli Bahuri mempertanyakan pemeriksaan dengan agenda keterangan tambahan

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Hari Ini DitundaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Ian menjelaskan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa kliennya dengan agenda meminta keterangan tambahan. Namun demikian, ia mempertanyakan keterangan tambahan tersebut sebab berkas perkara sudah dilimpahkan.

“Keterangan tambahan kita gak tahu keterangan tambahan yang dimaksud seperti apa. Yang jelas berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu,” ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Akan Periksa 13 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

2. Kubu Firli Bahuri minta polisi periksa saksi meringankan

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Hari Ini DitundaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ian pun meminta agar penyidik memenuhi hak Firli untuk memeriksa keterangan saksi meringankan yang sudah ditunjuk pihaknya. Diketahui, wakil pimpinan KPK, Alexander Marwata ditunjuk Firli untuk menjadi saksi meringankan.

“Terkait apa keterangan tambahan? Kita hak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan karena kita minta diselesaikan dulu terkait Pasal 65 KUHP untuk menghadirkan saksi meringankan,” ujarnya.

3. Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Hari Ini DitundaFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada hari ini (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Maka Hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli kemarin.

Namun demikian, Hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya