Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli bakal diperiksa pada hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Kamis (Firli kembali diperiksa),” kata Arief saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan
1. PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli
Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan
2. Dalil gugatan Firli kabur atau tidak jelas
Editor’s picks
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan.
Baca Juga: Dewas KPK: Sidang Etik Tetap Dilanjutkan dengan atau Tanpa Firli
3. Hakim mengabulkan eksepsi Irjen Karyoto
Namun demikian, hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Pada Selasa malam setelah pembacaan putusan gugatan praperadilan, Firli Bahuri menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan itu ia menyatakan bahwa gugatan praperadilannya tidak diterima.
“Sa kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Sa kaget. Kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.
“Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Baca Juga: PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak