Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di Cikini

Polisi baru berhasil menangkap 3 dari 5 tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. Ia mengalami luka robek di pelipis dan lebam akibat pukulan di kedua matanya.

Haris langsung melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada malam harinya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya benar, semalam melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Seperti apa fakta-fakta kejadian pengeroyokan Ketum KNPI yang berhasil diungkap kepolisian? Berikut ulasannya.

1. Haris Pertama dikeroyok di Cikini

Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di CikiniKetua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok sekelompok orang di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. (dok. Pribadi/Haris Pertama)

Haris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran restoran Garuda Cikini. Saat itu, ia baru saja turun dari mobilnya dan langsung diserang.

“Dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari tiga orang,” ujar Haris lewat keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Haris menduga, dia telah dibuntuti sejak dari kediamannya. Ia diserang ketika sampai di restoran, setelah itu pelaku melarikan diri.

“Orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya, kemudian orang yang menghajar kabur dengan memakai sepeda motor,” ujar Haris.

Alhasil, ia mendapatkan luka robek di pelipis dan bagian wajah lainnya. Ia langsung ke RSCM untuk mendapat perawatan.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tiga Pengeroyok Ketum KNPI di Cikini

2. Polda Metro berhasil menangkap 3 dari 5 tersangka

Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di CikiniPolda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tak butuh waktu lama atau kurang dari 24 jam, jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku adalah MS alias Bram, JT alias Johar dan SS.

“Dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam ini, penyidik berhasil menangkap para pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam peristiwa ini ada lima pelaku yang terlibat. Dua di antaranya masih buron yaitu Harfi dan Irfan.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya baju korban, batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka,” ujar Zulpan.

3. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan otak pengeroyokan

Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di CikiniPolda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. MS alias Bram melakukan pemukulan kepada wajah dan tubuh korban, JT alias Johar juga ikut memukul dengan tangan kosong.

Pelaku buron Irfan melakukan pemukulan menggunakan helm dan Harfi yang memukul korban dengan batu.

“Sementara SS merupakan yang memberikan perintah kepada para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Tubagus.

4. Para pelaku merupakan debt collector

Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di CikiniPolda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tubagus mengatakan, lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris merupakan debt collector. Namun demikian, Tubagus belum bisa memastikan motif dari para pelaku pengeroyokan.

Ia hanya baru memastikan, tak ada masalah antara korban dan para pelaku tak saling kenal.

“Para pelaku bekerja swasta sebagai debt collector,” ujar Tubagus.

Atas peristiwa ini, kelima pelaku pengeroyokan itu ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Ketum KNPI Ternyata Dikeroyok oleh Debt Collector 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya