Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 Miliar

Uang digunakan untuk keperluan pribadi

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya ungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago sebesar Rp1,39 miliar oleh eks karyawan IA (33).
  • IA ditangkap di Tangerang Selatan dan dihabiskan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan keluar kota dan membayar utang.
  • IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar. Peristiwa itu dilakukan oleh eks karyawan berinisial IA (33).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menangkap IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk motif pelaku (IA) lebih ke motif ekonomi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

1. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi

Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 MiliarDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menambahkan, dana Rp1,39 miliar itu telah dihabiskan oleh IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang.

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pencari Kerja Jadi Korban Pinjol di Jaktim, Rugi hingga Rp1 M

2. IA melakukan pemblokiran secara ilegal

Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 MiliarIlustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui kemudian karena tersangka memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ujarnya.

Baca Juga: 5 Modus Penipuan QRIS yang Sering Terjadi, Waspada!

3. IA dijerat TPPU

Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 MiliarIlustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya