Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi Indofarma

Intinya Sih...

  • Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi di Indofarmak terkait manipulasi laporan keuangan dan penjualan fiktif.
  • Direktur Utama, Direktur PT Indofarma Global Medika, dan Head of Finance dituduh terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, salah satu tersangka adalah Arief Pramuhanto yang menjabat sebagai Direktur Utama Indofarma pada periode 2019-2023.

“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes (alat kesehatan) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” kata Harli, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR. Dia melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik selaku anak perusahaan IGM guna mencapai target perusahaan pada 2020.

“Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM,” ujar Harli.

Tersangka ketiga, yakni Head of Finance IGM, yakni CSY. Dia diperintahkan GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor, serta mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

“Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer,” tuturnya.

"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," imbuhnya. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Indofarma Pernah Dilaporkan Karyawan pada 2021

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya