Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB Palsu

Achmad Syamsudin diperiksa selama 6 jam

Intinya Sih...

  • Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen RUPSLB.
  • Pemeriksaan dilakukan karena Achmad diduga bertanggung jawab memberikan laporan non-keuangan kepada OJK terkait hasil RUPSLB tahun 2020.
  • Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Achmad Syamsudin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano mengatakan Achmad telah diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024). Achmad pun akan dipanggil kembali pada Kamis (4/7/2024).

"Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB karena alasan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

"Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke Polri

1. Achmad Syamsudin bertanggung jawab memberikan laporan ke OJK

Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB PalsuBAPPEBTI dan OJK (bappebti.go.id & ojk.go.id)

Pemeriksaan dilakukan karena Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB diduga bertanggung jawab memberikan laporan non keuangan kepada OJK terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB tahun 2020.

"Pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan selaku Direktur Utama yang memberikan laporan kepada OJK terkait hasil daripada RUPSLB tahun 2020 dan tindak lanjut dari hasil isi RUPSLB," kata Vanda.

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?

2. Bareskrim telah memeriksa saksi dari OJK Pusat

Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB PalsuKorban Yunus melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho.

Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim juga menemukan dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itu diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon

3. Bareskrim juga telah memeriksa eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman

Dirut BSB Diperiksa Terkait Dugaan Pelaporan Dokumen RUPSLB PalsuGubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan yang diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi. (Dokumentasi istimewa)

Selain itu, penyidik telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman terkait proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB 2020.

Erzaldi yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB telah mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur dan disepakati oleh peserta RUPSLB pada 2020.

Oleh karena itu, Erzaldi sempat mempertanyakan hilangnya nama Mulyadi dalam akta RUPSLB BSB kepada pihak OJK Regional 7. Hanya saja, kata dia, OJK justru lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

"Padahal OJK sesuai tugas dan kewenangan yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 harusnya berperan sebagai pengawas dan pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024).

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya