Dipecat PDIP, Tia Rahmania Konsultasi Langkah Hukum ke Bareskrim

Tia mau bawa kasus pemecatan ke ranah hukum

Jakarta, IDN Times - Pemecatan anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 oleh PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania berbuntut panjang. Kini, Tia mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini (27/9/2024) siang.

Tia menjelaskan, kehadirannya di Bareskrim untuk berkonsultasi terkait langkah hukum yang rencananya bakal ia tempuh.

“Kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada,” kata Tia di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan dasar niatannya untuk membawa kasus pemecatannya ke ranah hukum. Sebab, ia merasa kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodasi keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

“Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara, saya disini pada kesempatan haru ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya,” ujar Tia dengan mata berkaca-kaca.

Adapun langkah hukum ini ditempuh Tia karena menyangkut harkat maryabatnya. Ia tak terima dituding menggelembungkan suara.

“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak beritegritas,” kata dia.

“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya,” imbuhnya.

Pemecatan Tia tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 yang diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024). Dalam keputusan itu, dinyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

Baca Juga: Profil Tia Rahmania, Batal Jadi Anggota Dewan usai Dipecat PDIP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya