Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data Pendukung

Dharma buka suara soal kasus dugaan pencatutan nama

Jakarta, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya buka suara soal kasus dugaan pencatutan nama warga DKI Jakarta sebagai pendukungnya.

Dharma mengatakan dia bersama Kun Wardana tidak terlibat dalam pengumpulan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut.

"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma dalam video klarifikasinya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Nasib Paslon Independen di Pilkada DKI Dharma-Kun Diumumkan Sore ini

1. Dharma sebut yang bukan pendukungnya bakal tersaring KPU

Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data PendukungMantan Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Dharma Pongrekun yang maju di Pilkada Jakarta. (Dokumentasi BSSN)

Dharma menjelaskan bahwa data pendukung yang dikumpulkan oleh relawannya sudah melalui proses verifikasi oleh KPU. Di sisi lain, KPU memiliki mekanisme penyaringan untuk memastikan hanya data yang valid, yang kemudian digunakan.

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Itu sebabnya, buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya," ujarnya.

2. Dukungan Dharma bakal diverifikasi faktual

Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data PendukungBakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam video tersebut, Dharma menyertakan tanggapan KPUD Jakarta terkait NIK-KTP warga yang dicatut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta Astri mengatakan, jika ada NIK dan KTP yang dicatut di situs Info Pemilu namun yang bersangkutan tidak memberikan dukungan, maka statusnya adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam proses pengumpulan dukungan menurut Astri menjadi pembeda.

"Jadi apakah dukungan itu MS atau TMS dilakukan setelah verifikasi faktual," kata Astri.

Baca Juga: Dharma-Kun Bakal Tetap Ditetapkan Jika Tak Ada Rekomendasi Bawaslu

3. Dharma dan Kun dilaporkan ke Polda Metro

Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data PendukungBakal calon gubernur independen di Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun dalam sebuah episode GenZMemilih. (IDN Times/Rochmanudin)

Sementara itu, Pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan data pribadi.

Keduanya dilaporkan seorang warga Jakarta bernama Samson (45).Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata pengacara korban, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army menjelaskan, kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma dan Kun.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Dharma-Kun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya