Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim Polri

Hendry dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan eks Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan dibuat salah seorang pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/269/VIII/SPKT/Bareskrim Polri.

"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata Helmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).

1. DK PWI lampirkan bukti penarikan uang Rp504 juta

Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim PolriKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun alat bukti yang dilampirkan dalam laporan ke Bareskrim Polri berupa surat-surat keputusan DK PWI, dan bukti penarikan uang Rp504 juta. Uang tersebut diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, terdapat bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada salah satu pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Baca Juga: Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa Hukum

2. Helmi Burman telah diperiksa sebagai saksi pelapor

Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim Polri(Dok.IDN Times/Istimewa)

Helmi menjelaskan, dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 374 dan 378 KUHP. Dalam laporan ini, Helmi mengaku telah diperiksa Bareskrim sebagai saksi pelapor.

"Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara,  itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab," kata Helmi.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWI

3. Laporan polisi dibuat untuk menghadapi gugatan perdata

Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim PolriDewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Helmi mengatakan, laporan polisi itu dibuat juga untuk keperluan pengurus DK PWI Pusat sebagai tambahan alat bukti, dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi Rp101 miliar lebih, karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

"Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu  seperti ini," ujar Helmi.

IDN Times telah menghubungi Hendry Ch Bangun, namun ia menyerahkan tanggapan kepada pengacaranya, Untung Kurnaidi. Saat dimintai tanggapannya, Untung mengatakan, pihaknya akan menanggapi secara resmi dalam jumpa pers sore ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya