Dede Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK di Kasus Pembunuhan Vina
Intinya Sih...
- Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon.
- Enam terpidana beserta keluarga juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pengajuan perlindungan dilakukan Dede bersama kuasa hukumnya pada Selasa (23/7/2024).
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ada 15 Permohonan Perlindungan Dalam Kasus Kematian Vina dan Eky
1. Enam terpidana kasus Vina juga mengajukan perlindungan
Selain Dede, Sri mengatakan, permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta keluarga kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
"Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, pihaknya bakal melakukaan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan oleh Dede Cs. Apabila memenuhi syarat, kata dia, LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan saksi tersebut.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelahaan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina Cirebon
Editor’s picks
2. Bareskrim dalami dugaan keterangan palsu
Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7/2024).
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," jelasnya.
"Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.
3. Bareskrim buka peluang menaikkan kasus ke tahap penyidikan
Djuhandani mengatakan, gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.