Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Kejagung belum menentukan nasib 10 jaksa yang ditarik

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan identitas 10 jaksa senior yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dari sepuluh jaksa yang ditarik tersebut, tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional, termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

1. Ahmad Burhanudin hingga Titik Utami ikut ditarik

Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Termasuk Ali FikriKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Ali Fikri, Harli merincikan, mereka yang ditarik yakni Ahmad Burhanudin, ⁠Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, ⁠Putra Iskandar, dan Titik Utami.

Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.

"Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara," jelas Harli.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Dirdik Kejagung Kuntadi Jadi Kajati Lampung

2. Kejagung akan mengganti 10 jaksa dengan yang baru

Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Termasuk Ali FikriGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebagai tindak lanjut, menurut Harli, 10 jaksa senior itu akan diganti dengan yang baru ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.

"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Banding atas Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

3. Nasib 10 jaksa yang ditarik belum ditentukan

Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Termasuk Ali FikriMantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Kejagung belum menentukan nasib posisi 10 jaksa yang ditarik itu. Namun, Harli menyampaikan, kesepuluhnya bakal kembali aktif pada September 2024.

"Untuk rencana penempatannya msh berproses administrasi, kalau tidak salah mereka baru mulai aktif awal september 2024," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya