Buron Tersangka Kasus Ferienjob Jerman Ditangkap di Italia

Enik Rutita ditangkap saat sedang liburan di Venesia

Jakarta, IDN Times - Tersangka buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang alias Ferienjob ke Jerman, Enik Rutita (EW) alias Enyk Waldkoenig (EW), ditangkap saat hendak liburan di Italia.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan Enyk ditangkap saat sedang berwisata di Kota Venezia, Italia, pada Minggu 9 Juni 2024. Dia memastikan Enyk juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia saat ditangkap.

"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venezia, Italia, saat akan berwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

1. Red notice telah dilayangkan sejak 24 Mei 2024

Buron Tersangka Kasus Ferienjob Jerman Ditangkap di ItaliaGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Krishna menjelaskan penerbitan surat Red Notice terhadap Enyk telah dilakukan Hubinter Polri ke Interpol sejak 24 Mei 2024. Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik lantaran Enyk telah dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.

Pasca penerbitan surat red notice itu, Krishna mengatakan keberadaan Enyk akhirnya berhasil terdeteksi saat sedang berwisata di Venezia. Penangkapan terhadap Enyk itu kemudian dilaporkan oleh otoritas Kepolisian Italia kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Roma, pada Senin (10/6/2024).

"Enik Rutita ditangkap sejak Minggu 9 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venezia, Italia, dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Ferienjob Jerman

2. Enyk akan dibawa ke Indonesia

Buron Tersangka Kasus Ferienjob Jerman Ditangkap di ItaliaIlustrasi bagasi bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Krishna mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian Italia agar dapat membawa Enyk ke Indonesia untuk diproses hukum.

"Saat ini, Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venezia dan KBRI Roma," ujarnya.

3. Bareskrim telah menetapkan lima tersangka

Buron Tersangka Kasus Ferienjob Jerman Ditangkap di ItaliaIlustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang (Ferienjob) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A alias A selaku petinggi CV GEN.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman. Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Djuhandani menjelaskan setidaknya terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Mereka diberangkatkan oleh 33 kampus yang menjalin kerja sama dengan PT SHB sebagai dalih program magang merdeka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga: Polda Sulsel Klarifikasi Kampus di Makassar soal Ferienjob

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya