Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'

Grup WA dibuat untuk kumpulkan sisa hasil pengolahan timah

Intinya Sih...

  • Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
  • Mukti muncul dalam persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Nama Mukti muncul dalam persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis, 22 Agustus 2024.

Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto menanyakan Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 soal awal mula kenal dengan Harvey Moeis.

“Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?” tanya hakim.

“Kira-kira di akhir Januari atau Februari 2018. Kurang lebih pada saat setelah sebulan bertemu di PT Timah,” jawab Ahmad Syahmadi.

Baca Juga: Nama Brigjen Mukti Muncul di Sidang Kasus Timah, Ini Kata Propam Polri

1. Brigjen Mukti sebagai admin grup smelter swasta

Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ahmad Syahmadi menjelaskan, dirinya mengenal Harvey dalam forum pemilik smelter swasta. Saat itu Syahmadi belum mengetahui peran Harvey.

“Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?” kata hakim.

“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WhatsApp. Kurang lebih 25 sampai 30 (member) saya gak inget persis,” ujarnya.

Saat itulah nama Brigjen Mukti muncul dan disebut sebagai admin grup WhatsApp tersebut.

“Seinget saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti Juharsa,” kata Ahmad Syahmadi.

Syahmadi mengatakan, saat itu Mukti masih berpangkat Kombes dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia di grup tersebut sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung.

Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

2. Grup WA tambang dibuat untuk mengumpulkan sisa hasil pengolahan

Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Grup WA tersebut diberi nama oleh Mukti ‘New Smelter.’ Syahmadi menjelaskan, grup itu dibuat untuk meningkatkan produksi timah dengan cara mengumpulkan sisa hasil pengolahan (SHP) tambang timah.

“Ternyata dengan teknologi yang sekarang bisa ditambang lagi, bisa dieksplorasi lagi?” tanya hakim.

“Iya, teknologi baru. Bisa saja teknologinya sederhana, tapi berbeda oleh masyarakat karena dia punya kreativitas. Bisa ditambang lagi atau yang tadinya berhenti karena harga rendah, ditambang lagi karena harganya naik,” ujar Syahmadi.

“Nah itu sangat luas di Bangka Belitung dan itu yang sangat mungkin sesuai dengan perencanaan di divisi perencanaan. Itu yang dalam waktu lebih singkat bisa menaikkan produksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Helena Lim Didakwa TPPU dan Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

3. Kejagung buka peluang hadirkan Brigjen Pol Mukti dalam sidang timah

Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum, Harli Siregar, mengatakan, nama Brigjen Pol Mukti Juharsa tidak ada dalam berkas perkara. Namun bukan berarti tidak bisa diperiksa sebagai saksi.

“Majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam pembuktian. Vide Pasal 152, 160 KUHAP,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).

4. Respons Propam Polri

Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menanggapi munculnya nama Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

"Itu ranah Kejaksaan, terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Dia tak menjawab apakah Divisi Propam Polri memberikan klarifikasi soal kasus yang berada di ranah pengadilan ini. Abdul Karim menjelaskan Propam tidak bisa mencampuri ranah di pengadilan.

“Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," kata dia.

Baca Juga: Suparta dan Reza Ardiansyah Didakwa Terima Rp4,5 T dari Korupsi Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya