Begini Cara 5 Polisi di Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba

sabu itu disisihkan selama proses penyitaan hingga penyitaan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap cara lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menilap barang bukti narkoba jenis sabu. Perbuatan culas itu dilakukan lima polisi di Satresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan barang bukti sabu itu disisihkan selama proses penyitaan hingga pemusnahan.

“Mulai dari proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan di gudang, saat penyisihan untuk laboratorium sampai dengan pada masa pemusnahan. Yang terjadi di Jawa Tengah memang sebelum digeser ke satuan, jadi terjadi penyisihan di situ,” kata Arie di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Arie menjelaskan, pada dasarnya pengawasan terhadap barang bukti dikelola sangat ketat. Namun, kelima polisi itu masih bisa mengakali pengawasan itu.

“Tentunya yang perlu digarisbawahi adalah kita menindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pengawasan barang bukti narkoba dilakukan sangat ketat.

“Kuncinya ada tiga di sini yang megang, satu pak Wadir, dua Kabagbinops dan Kasubdit jadi dia kalau mau masuk mau ambil barbuk tiga orang ini harus tahu semua,” kata Mukti menambahkan.

Peristiwa yang terjadi di Jateng kata Mukti, karena barang bukti sabu itu belum diterima satuan.

“Itu saat di luar, belum dimasukkan dalam tempat barbuk kita kalau barbuk sangat tertib dan itu pernah dikunjungi oleh komisi III pas jaman bang Krisno dan pernah lihat bagaimana barang bukti di Bareskrim Polri ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, lima polisi Jateng yang ditangkap adalah MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43). Mereka mengurangi barang bukti sabu kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba.

Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan. Adapun asal barang bukti itu diduga didapat dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada 16 Mei 2024.

Awalnya, berat barang bukti 170 gram sabu, tetapi hanya 100 gram yang dilaporkan. Selain itu, kelima polisi tersebut juga diduga menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada 12 Juni 2024 dan 25 Juni 2024.

Baca Juga: Polda Jateng Diminta Hukum Berat 5 Polisi Tilap Sabu Barang Bukti

Baca Juga: Satu Keluarga di Makassar Pengedar Sabu 6,7 Kg Ditangkap

Baca Juga: BNN dan Bea Cukai Amankan 106 Kilogram Sabu dari Kapal Singapura

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya