Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 Miliar

Perputaran uang Hendra dari hasil sabu capai Rp2,1 triliun

Intinya Sih...

  • Hendra Sabarudin merupakan bandar narkoba kakap Malaysia-Indonesia yang divonis mati, namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia dengan total 7 ton sabu masuk ke negara.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Hendra Sabarudin merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang ditangkap pada 2020 dan telah divonis hukuman mati. Namun, Hendra menempuh sejumlah upaya hukum hingga akhirnya hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.

"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).

1. Hendra diduga masih mengendalikan peredaran narkoba

Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 MiliarIlustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Trunoyudo menjelaskan, informasi aset Hendra Sabarudin didapatkan berkat kerja sama dengan PPATK, DitjenPas, dan BNN.

Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNN

2. Hendra telah memasukkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia

Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 MiliarIlustrasi Narko. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari kegiatan pengendalian narkoba yang dilakukan Hendra alias Udin, terdapat total 7 ton sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia.

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

3. Hendra dibantu delapan orang tersangka TPPU

Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 MiliarIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.

Dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.

Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukt, berupa:

  1. Sebanyak 21 mobil
  2. Sebanyak 28 motor
  3. Sebanyak lima  kapal
  4. Sebanyak dua kendaraan jenis ATV
  5. Sebanyak 44 tanah dan bangunan
  6. Sebanyak dua jam tangan mewah
  7. Uang tunai Rp1,2 miliar
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Jalur Perdagangan Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia yang Ada di Malang

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya