Bareskrim Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Robot Trading Net89

Penyelidikan ulang atas putusan PN Tangerang

Intinya Sih...

  • Bareskrim Polri melakukan penyidikan ulang terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 setelah putusan sela di PN Tangerang.
  • PN Tangerang menetapkan tiga tersangka awal dan memerintahkan pemeriksaan kembali korban investasi bodong robot trading Net89.
  • Penyidik diminta berkoordinasi dengan pihak luar negeri untuk menangkap pengurus PT Simbiotik Multitalenta Indonesia atau pengelola Net89.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri melakukan penyidikan ulang terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidikan ulang tersebut dilakukan karena putusan di PN Tangerang.

"Perkembangan penanganan perkara Net 89 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Januari 2024 telah melakukan penyidikan kembali setelah adanya putusan sela di PN Tangerang," ujarnya saat dihubungi Jumat (26/7/2024).

1. Polisi kembali periksa korban dan tetapkan tersangka ulang

Bareskrim Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Robot Trading Net89Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus merilis penahanan tiga tersangka Net89 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putusan PN Tangerang itu, kata Chandra memuat soal perintah pemeriksaan kembali korban investasi bodong robot trading Net89 dan kembali menetapkan tersangka awal di kasus tersebut.

"Melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban dan telah ditetapkan tiga tersangka awal (Deddy Iwan, Alwyn Aliwarga, dan Ferdi Iwan) yang terdiri dari 1 exchanger dan 2 sub exchanger," ujar Chandra.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral Blast

2. Polisi diminta untuk menangkap pengurus PT Simbiotik Multitalenta Indonesia

Bareskrim Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Robot Trading Net89Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyidik juga diminta agar berkoordinasi dengan pihak luar negeri agar segera menangkap pengurus PT Simbiotik Multitalenta Indonesia atau pengelola Net89, yakni Andreyanto dan Anderson William.

"Melakukan koordinasi dengan pihak terkait terhadap 2 orang pengurus PT SMI yang berada luar negeri untuk melakukan langkah-langkah yg diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim: Satu Tersangka Net89 Meninggal karena Kecelakaan

3. Polisi telah menetapkan 3 petinggi Net89

Bareskrim Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Robot Trading Net89Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur SMI, Erwin Saeful Ibrahim selaku member dan exchanger.

Sementara tersangka lainnya, Reza Shahrani alias Reza Paten (RS), Alwin Aliwarga (AAL atau AW), Ferdi Iwan (FI), David (D), Endro (ES atau E), DI, IR alias R, AR, YW, MA, dan ES alias E. Adapun, dalam kasus ini terdapat tersangka yang meninggal dunia yaitu Hanny Suteja (HS).

Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.

Para tersangka ini diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya