Bareskrim Geledah Kantor Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakpus
Intinya Sih...
- Bareskrim melakukan penggeledahan kantor Ditjen EBTKE terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS.
- Kasus ini terjadi pada 2020 dan diduga merugikan negara sebesar Rp64 miliar, dengan nilai kontrak wilayah tengah sekitar Rp108 miliar.
- Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi juga diperiksa terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proyek PJUTS 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
"Benar ada penggeledahan (di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Ada Proyek Smelter Bauksit Cuma Jadi Pos Hansip
1. Korupsi proyek pengadaan pada 2020
Arief menjelaskan, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020. Lokasi proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi di wilayah barat, tengah, hingga timur Tanah Air.
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujar dia.
Editor’s picks
2. Terdapat kerugian negara mencapai Rp64 miliar
Bareskrim Polri menduga, kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final lantaran masih dihitung oleh ahli.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 mliliar saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujarnya.
3. Bareskrim periksa Dirjen EBTKE
Dalam penggeledahan ini, Bareskrim juga memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," ujarnya.