Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemblokiran ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Selasa (29/8/2023).

1. Bareskrim berkoordinasi dengan BPN terkait aset Panji Gumilang

Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain memblokir rekening Yayasan Al Zaytun, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset Panji Gumilang.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun

2. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPanji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3. Panji Gumilang tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama

Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Polri juga secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," tambahnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya