Bareskrim: 2 Pegawai Lion Air Ditangkap karena Selundupkan Narkoba

Keduanya petugas lavatory service Lion Air

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya mengungkap dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap terkait narkoba merupakan petugas lavatory service Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus terungkap bermula dari penangkapan terhadap seorang kurir berinisial MRP pada 22 Maret 2024.

“Kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Arie dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan hasil pengembangan dari terangka MRP, terungkap dua pegawai Lion Air yang ikut berperan menyelundupkan sabu dan ekstasi itu.

“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” ujar Arie.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya