Bandar Narkoba Bakal Dijerat TPPU, Kabareskrim: Kita Miskinkan

Diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia

Intinya Sih...

  • Kabareskrim Polri akan jerat bandar narkoba dengan pasal TPPU untuk menyita seluruh aset yang mereka miliki
  • Langkah ini diharapkan bisa memiskinkan para bandar dan kurir serta memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku lainnya
  • Penerapan pasal TPPU diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia dengan membuat para pelaku berpikir dua kali

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komjen Wahyu mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

1. Diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia

Bandar Narkoba Bakal Dijerat TPPU, Kabareskrim: Kita MiskinkanDeretan motor milik Hendra Sabarudin yang disita Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya akan membuat para pelaku untuk berfikir dua kali jika sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," ujar Wahyu.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNN

2. Bareskrim sita aset bandar narkoba Hendra Sabarudin Rp221 miliar

Bandar Narkoba Bakal Dijerat TPPU, Kabareskrim: Kita MiskinkanDeretan mobil mewah milik Hendra Sabarudin yang disita Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.

Komjen Wahyu mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Baca Juga: Kos-kosan di Binjai Digerebek BNN, 21 Orang Positif Narkoba

3. Hendra beroperasi sejak 2017 dengan perputaran uang Rp2,1 triliun

Bandar Narkoba Bakal Dijerat TPPU, Kabareskrim: Kita MiskinkanPuluhan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Hendra merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya