AP Merekam Video Syur Tanpa Izin AD

Video syur itu dibuat di rumah AP

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syam Indradi mengatakan, AP (27) merekam video syur tanpa sepengetahuan AD. Video yang dibuat pada 15 Desember 2022 itu diambil tanpa izin AD.

“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Saat merekam itu tidak diketahui dan tidak seizin saksi AD,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2024).

Karena sakit hati cintanya kandas, AP menyebarkan lima potongan video syurnya bersama AD.

“Tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya di atas lima tahun,” ujar Ade.

Baca Juga: Kronologi Pemeran Pria Video Syur AD Ditangkap di Depan Ayahnya

Baca Juga: Polisi Tetapkan AP Tersangka Video Syur AD

Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Syur AD Ternyata Pengangguran

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya