Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar Tersangka Korupsi dan Ditahan

Ujang tersangka dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Anggota DPR RI Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan setelah tersangka, Ujang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

"Iya (sudah tersangka), sudah ditahan," kata Harli kepada IDN Times, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Ujang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sore. Dia ditangkap setelah setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

Adapun kasus yang menjerat Ujang terjadi pada 2009 saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pihak swasta Daniel dan Direktur Utama Perusda, Reza. Keduanya sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2020 dengan hukuman lima dan tujuh tahun.

"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di Perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.

Baca Juga: Kejagung: Ujang Iskandar Tak Pernah Memenuhi Panggilan Pemeriksaan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya