Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Mengingat kembali kasus yang pernah menyeret Airlangga

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung memeriksa Airlangga sebagai saksi terhadap tiga tersangka korporasi terkait kasus ini.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebijakan yang diduga merugikan negara hingga menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.

Jakarta, IDN Times - Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari kursi Ketua Umum Partai Golkar. Seiring dengan itu, muncul isu mundurnya Airlangga terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO).

Airlangga sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Juli 2024 setelah mangkir dari panggilan pertama pada 18 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut di Kejagung pada 24 Juli 2024.

Baca Juga: Kekuasan Airlangga di Golkar Berhenti Sebelum Waktunya

1. Kerugian negara di kasus ekspor CPO mencapai Rp6,47 triliun

Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak GorengMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam perkara ini, Kejagung menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan oleh Airlangga yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,47 triliun kerugiannya, ini yang kita gali, jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” kata Ketut.

2. Kejagung dalami kebijakan Airlangga yang merugikan uang negara terkait ekspor CPO

Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak GorengKonferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dipimpin Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memberikan 46 pertanyaan kepada Airlangga. Semuanya terkait kebijakan yang diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO.

Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO. Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yang kami dalami,” ujar Kuntadi.

3. Kejagung juga periksa eks Mendag Muhammad Lutfi

Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak GorengMantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Selain Airlangga, Kejagung juga sempat memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 22 Juni dan 9 Agustus 2023. Ia diperiksa dalam kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS.

Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman lima sampai delapan tahun.

Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tingkat kasasi. Majelis hakim menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja.

Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Perbuatan para terpidana menimbulkan dampak siginifikan, yaitu menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Kelima terpidana itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.

4. Tanggapan Jokowi saat Airlangga diperiksa

Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Izin Ekspor Minyak GorengPresiden Joko 'Jokowi' Widodo bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara soal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ia meminta agar semua menghormati proses hukum.

“Ya, kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di kepolisian, dan di kejaksaan. Semua harus menghormati," ungkap Jokowi di sela kunjungan kerjanya yang singkat di Malang, Jawa Timur.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya