Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo bawakan lagu ‘Bilang Saja’ di 3 konser tanpa izin

Jakarta, IDN Times - Komposer dan pencipta lagu, Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo diduga menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser.

Laporan itu dilayangkan oleh Ari dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," kata pengacara Ari, Minola Sebayang, Kamis (20/6/2024).

1. Agnez Mo bawakan lagu ‘Bilang Saja’ di 3 konser tanpa izin Ari Bias

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak CiptaGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Minola menjelaskan, pelaporan itu bermula ketika Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik kliennya dalam tiga konser yang berbeda.

Sebelum membuat laporan polisi, Ari Bias mengklaim telah melayangkan somasi dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak Mei lalu. Namun, tidak ada respons Agnez Mo hingga akhirnya Ari memutuskan mengambil langkah hukum.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," ujarnya.

Baca Juga: Profil Ari Bias, Pencipta Lagu Tuntut Agnez Mo Bayar Penalti Rp1,5 M

2. Ari Bias klaim alami kerugian Rp1,5 miliar

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak CiptaGaya Agnezmo di Gold Gala 2024 (instagram.com/agnezmo)

Minola menjelaskan selama membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik kliennya di Surabaya, Bandung dan Jakarta, Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.

Akibat aksi Agnez Mo itu, Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus tersebut.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," tuturnya.

3. Holywings Group jadi saksi

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Ciptapotret Agnez Mo di Gold Gala (instagram.com/agnezmo)

Dalam laporan ini, pihak Ari juga mencantumkan nama PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Group (HWG). Namun, Minola menekankan bahwa pihak HWG sudah beriktikad baik.

"Dari pembicaraan (dengan) mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo," tutur Minola.

“Tetap akan kami masukan HWG sebagai saksi dalam perkara ini sehingga dia juga dipanggil untuk mengklarifikasi,” lanjut dia.

Baca Juga: Agnez Mo Ungkap Rahasia Percaya Dirinya, Gak Julid dan Jaga Penampilan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya