5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru

Pemilik daycare, Winda Febrina ditetapkan sebagai tersangka

Intinya Sih...

  • Aya melaporkan penganiayaan anaknya di daycare setelah video viral menunjukkan perlakuan tidak layak terhadap anak.
  • Anak yang diduga disiksa diikat isolasi, tidak diberi makan dan minum, serta mengalami luka lebam.
  • Sang pengasuh merasa kasihan dan memvideokan kejadian tersebut, sementara pemilik daycare ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, IDN Times - Setelah Wensen School Indonesia, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di daycare kembali terjadi. Kali ini terjadi di Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau.

Sama seperti peristiwa sebelumnya, penganiayaan terhadap anak mencuat setelah viral dengan rekaman video yang diunggah orang tua korban.

Aya Sopia (41) memviralkan video anaknya saat disiksa dan diperlakukan dengan tidak wajar di media sosial Instagram.

Aya juga telah membuat laporan kasus tersebut di Polresta Pekanbaru sejak 31 Mei 2024. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pun akhirnya menetapkan pemilik Early Steps Daycare, Winda Febrina (WF) sebagai tersangka.

“WF sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/8/2024).

Berikut lima fakta kasus penganiayaan anak di Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau.

1. Pengasuh memvideokan korban saat terikat

5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare PekanbaruKak Seto saat bertemu dengan orang tua dan korban di Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Aya membuat laporan setelah melihat video anaknya diduga disiksa dan diperlakukan secara tidak layak oleh pengasuh di tempat penitipan anak itu. Video tersebut direkam oleh pengasuh anak lainnya yang bekerja ditempat tersebut.

Dalam video tersebut, korban diduga diikat pakai isolasi di baby chair, tidak diberi makan dan minum, serta mengalami luka lebam.

Aya menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada 28 Mei 2024. Saat itu salah satu pengasuh ditempat penitipan anak itu, keluar diam-diam dan meminta nomor handphone Aya kepada suaminya, yang tak lain adalah ayah korban.

“Setelah dapat nomor handphone saya, pengasuh itu melaporkan yang di alami oleh anak saya selama ditempat penitipan," cerita Aya kepada IDN Times Sumut, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Cerita Ibu Korban Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru 

2. Korban diikat pakai tali hingga diisolasi karena aktif

5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare PekanbaruScreenshot video yang memperlihatkan kaki anak korban di isolasi (IDN Times/ IG phy_losophy)

Laporan itu dilakukan karena sang pengasuh tersebut merasa kasihan melihat anaknya. Sehingga dia memvideokan dan memperlihatkan kepada Aya.

“Pengasuh itu kasihan melihat anak saya diperlakukan seperti itu, sehingga memvideokan dan memberitahu saya," imbuhnya.

Selama di tempat penitipan, sang anak awalnya diikat menggunakan kain. Namun, karena sang anak yang cukup aktif, korban kemudian diikat menggunakan isolasi.

“Anak saya ini kan orangnya aktif, jadi mudah sama dia untuk melepaskan ikatan kain. Jadi diubah ikatan menggunakan isolasi," ujarnya.

Baca Juga: Aniaya Anak di Daycare, Meita Irianty Terancam 5,5 Tahun Penjara

3. Korban tidak diberi makan dan minum

5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare PekanbaruKak Seto sebut Early Steps Daycare tidak mengantongi izin beroperasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Aya juga menceritakan bahwa anaknya tidak diberi makan selama dititipkan. Kemudian, anaknya juga dimasukkan ke dalam ruangan bayi.

“Niat pengasuh menggabungkan anak saya dengan bayi, agar teman-temannya tidak melaporkan kejadian kepada orang tuanya," ungkap Aya.

Mengenai soal lebam di badan sang anak, Aya dan suaminya tidak pernah curiga. Karena diakuinya sang anak memang aktif.

“Setelah mendapat laporan dan video dari salah satu pengasuh, baru saya sadar anak saya sudah disiksa selama ditempat penitipan," ujarnya lagi.

4. Winda Febrina tidak ditahan

5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare PekanbaruIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 6 Agustus 2024, Aya dipanggil oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Saat itu penyidik mengatakan bahwa Winda Febrina tidak bisa ditahan.

“Kami dipanggil oleh penyidik dan mengatakan kalau pelaku (WF) tidak bisa ditahan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun," ujarnya.

Terkait hal ini, Aya berharap agar dirinya mendapat keadilan atas apa yang diterima oleh anaknya. Karena sang anak sudah disiksa.

5. LPAI minta polisi adili Winda Febrina

5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare PekanbaruKak Seto angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan Early Steps Daycare Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas, karena termasuk dalam kekerasan terhadap anak.

“Ini kejadiannya mirip dengan di Depok dan viral," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Kamis (8/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Kak Seto juga mengapresiasi pelapor yang telah berani berbicara ke publik hingga viral di media sosial.

“Kami mendesak Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan delik aduan. Kalaupun damai, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

“Kekerasan terhadap anak, sanksi pidananya 3 tahun 6 bulan penjara. Kami ingin agar hukum ditegakan supaya menjadi pembelajaran di tempat yang lain yang mungkin juga mengalami hal serupa," sambungnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya