5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan Kejagung

Polri tidak mengungkap motif penguntitan Jampidsus

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dikuntit Detasemen Khusus (Densus) 88 di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

Saat itu, ada dua orang diduga menguntit Febrie. Mereka menyodorkan rekaman suara ke arah ruangan VIP, saat Febrie berada di dalamnya.

Terlihat mencurigakan, Polisi Militer (PM) yang sedang mengawal Febrie pun menangkap salah satu penguntit, satu lainnya berhasil kabur. Penguntit yang ditangkap kemudian dibawa ke Kejagung dan diinterogasi.

1. Jampidsus di-profiling

5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan KejagungJampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penguntit ternyata merupakan anggota Densus 88 dengan identitas Bripda Iqbal Mustofa. Dia juga diduga menggunakan identitas palsu yang tertera dalam kartu tanda pengenal karyawan BUMN atas nama Herjuna Raka Maheswara. Saat digeledah, ditemukan profiling Jampidsus di dalam gawai Bripda Iqbal.

"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut di antaranya berupa pengambilan gambar.

"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kami periksa, lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.

Baca Juga: Polri Sengaja Tak Ungkap Motif Densus 88 Menguntit Jampidsus

2. Bripda Iqbal dijemput Paminal Polri

5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan KejagungKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akhirnya buka suara dan membenarkan peristiwa penguntitan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan Bripda Iqbal dijemput oleh Paminal Polri setelah diinterogasi PM.

"Memang benar, ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal. Sudah diperiksa Propam," kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sandi menjelaskan, Bripda Iqbal kini telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

"Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Sandi.

3. Bripda Iqbal tidak disanksi Propam Polri

5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan KejagungJuru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar (IDN Times/Aryodamar)

Sandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Iqbal, Propam menyatakan tak ada masalah baik dari peristiwa penguntitan ataupun secara disiplin.

"Kalau dari hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti disiplin, etika, dan pelanggarannya, juga tidak ada masalah,” kata Sandi.

4. Polri enggan mengungkap motif penguntitan Jampidsus

5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan KejagungKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polri tidak mengungkap soal motif dan atas perintah siapa sehingga Bripda Iqbal berani menguntit Jampidsus. Polri hanya menjelaskan kasus penguntitan itu sudah selesai ketika Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dan terlihat akrab di Istana pada Senin (27/5/2024).

"Itu adalah kejadian dua minggu lalu. Kejadian ini bergulir Jumat, Sabtu, Minggu, ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan, sudah tidak ada masalah," kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

5. Kasus penguntitan jadi urusan kelembagaan

5 Fakta Jampidsus Dikuntit Densus 88 yang Diakui Polri dan KejagungJaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan perkembangan kasus timah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antar lembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi," ujar Febrie di Kejagung.

Baca Juga: 5 Ancaman Terhadap Kejagung Selama Tangani Korupsi Timah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya