2 Anak dari 13 Saksi Korban Kasus Afif Direhabilitasi Psikologis

“Mereka masih mengalami trauma.”

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan terdapat dua anak di bawah umur dari 13 saksi korban penganiayaan aparat di kasus tewasnya Afif Maulana direhabilitasi psikologis. Keduanya diduga masih alami trauma berat hingga diharuskannya rehabilitasi psikologi.

“Mereka masih mengalami trauma,” kata Susi kepada IDN Times, Senin (29/7/2024).

Susi menjelaskan, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ujar Susi.

Sebelumnya, LPSK memtuskan untuk menerima 15 permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Mereka terdiri dari 13 saksi korban dan dua orang keluarga korban.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Susi.

Dalam hasil penelaahan LPSK, terdapat temuan tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, para saksi dan korban yang mengalami kekerasan atau penyiksaan dan sebagian saksi dan atau korban termasuk keluarganya yang masih trauma.

Beberapa saksi dan atau korban juga telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sebelumnya, LPSK sudah memutuskan perlindungan pada lima orang keluarga Afif Maulana pada Rabu 17 Juli 2024. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada ayah, ibu, paman, kakek dan nenek Afif Maulana.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya