Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Soal Bendera Tauhid

Tak ada kesepakatan tentang bendera tauhid

Jakarta, IDN Times - Jagad media sosial kembali diramaikan oleh kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jumat 9 November 2018. 

Ada pernyataan bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh  Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Kabar ini kemudian diluruskan oleh Menag. Berikut penjelasannya.

1. Tak ada kesepakatan tentang bendera tauhid

Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Soal Bendera Tauhid(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid". 

Dia secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan "kalimat tauhid" tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan "kalimat tauhid".

"Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya," jelas Lukman usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, seperti dikutip kemenag.go.id, Minggu (11/11).

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Tidak Akan Akui Bendera Tauhid

2. Semua sepakat kalimat tauhid harus dimuliakan

Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Soal Bendera TauhidANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Menurut dia, hal yang pasti disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Namun, terkait cara kita memuliakannya masih menuai beragam pandangan.

"Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," jelasnya.

3. Ketentuan pemasangan kalimat tauhid menjadi domain para ulama

Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Soal Bendera TauhidIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Misalnya, benarkah bahwa kalimat tauhid yang dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya.

Menurut Lukman, hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya. 

"Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid,"  jelasnya.

Baca Juga: JK: Pemerintah Tidak Akui Bendera yang Dibakar adalah Bendera Tauhid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya