Tiga Pria di Bekasi Ditangkap Gegara Palsukan Berkas untuk Kredit

Para pelaku juga sewa rumah untuk meyakinkan pihak leasing

Intinya Sih...

  • Tiga pria ditangkap karena memalsukan berkas untuk mengajukan kredit kendaraan
  • Para pelaku melakukan kredit mobil melalui leasing, lalu menjualnya di Facebook
  • Untuk meyakinkan leasing, para pelaku menyewa rumah dan telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Kota Bekasi

Bekasi, IDN Times - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang pria berinisial RAI, MHA dan FR setelah terbukti memalsukan berkas untuk mengajukan kredit kendaraan. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar menjelaskan, para pelaku memalsukan berkas seperti akte jual beli (AJB), slip gaji, surat keterangan usaha (SKU) dan juga rekening koran. 

Para pelaku juga diketahui melakukan kredit kendaraan mobil melalui finance leasing dan setelah unitnya didapat, mobil itu dijual melalui sosial media (Sosmed) Facebook.

“Modus operandi pelaku yakni dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu,” katanya, Rabu (18/9/2024).

1. Polisi melakukan patroli cyber

Tiga Pria di Bekasi Ditangkap Gegara Palsukan Berkas untuk KreditWakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar. (IDN Times/Imam Faishal)

Dedi menjelaskan, setelah menerima laporan kasus dugaan pemalsuan berkas, pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan dengan melakukan patroli cyber di Facebook. 

Patroli cyber itu dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa para pelaku menjual mobil hasil pengajuan kredit di medsos. Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap para pelaku saat mencoba melakukan transaksi jual beli mobil. 

“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Pemuda di Bekasi Ditemukan Tewas Usai 2 Hari Menghilang di Kali

2. Memalsukan tempat tinggal

Tiga Pria di Bekasi Ditangkap Gegara Palsukan Berkas untuk KreditWakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar. (IDN Times/Imam Faishal)

Untuk meyakinkan pihak leasing, para pelaku menyewa sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hal itu dilakukan agar pihak leasing yang melakukan survei yakin bahwa rumah tersebut merupakan rumah para pelaku. 

Setelah berhasil mendapatkan mobil yang diinginkan, para pelaku pun langsung menghilang dan tidak membayar cicilan selanjutnya. 

“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri," katanya. 

Para pelaku pun sudah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kota Bekasi. Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih melakukan pencarian mobil yang telah dijual para pelaku.

Baca Juga: Polisi Kejar ART yang Curi Brankas Milik Majikan di Bekasi

3. Terancam 5 tahun penjara

Tiga Pria di Bekasi Ditangkap Gegara Palsukan Berkas untuk KreditIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. 

“Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelas Dedi. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya