Tawuran Pelajar di Bekasi Makan Korban Jiwa, Dua Orang Ditangkap

Korban alami luka bacok di leher dan dada

Intinya Sih...

  • Pelajar berinisial MF (14) tewas akibat tawuran di Kampung Kukun, Bekasi.
  • Polisi berhasil menangkap dua pemuda berinisial MRA (15) dan MA (15) di lokasi yang berbeda.

Bekasi, IDN Times - Pelajar berinisial MF (14) tewas akibat tawuran yang terjadi di wilayah Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Jumat (6/8/2024) lalu. 

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamu, mengatakan, beberapa hari setelah tawuran yang menewaskan MF, pihaknya berhasil menangkap dua pemuda berinisial MRA (15) dan MA (15) di lokasi yang berbeda, yakni di Tangerang dan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi mengamankan MRA yang bersembunyi di rumah (wilayah) Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara," katanya kepada jurnalis, Kamis (12/9/2024). 

Baca Juga: Pria di Bekasi Tewas Diduga Akibat Berkelahi Gegara Pinjam Piring

1. Kedua kelompok pelajar janji tawuran melalui media sosial

Tawuran Pelajar di Bekasi Makan Korban Jiwa, Dua Orang Ditangkapilustrasi memegang gadget (pexels.com/Porapak Apichodilok)

Saufi menjelaskan, peristiwa tawuran antardua kelompok pelajar SMP itu berawal ketika keduanya berkomunikasi melalui media sosial. Kedua kelompok itu pun sepakat melakukan aksi tawuran di lokasi kejadian. Setelah sepakat, kedua kelompok pelajar itu pun mengumpulkan teman-temannya.

"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran," ujar Saufi.

Baca Juga: Ini yang Dibahas Ridwan Kamil-Suswono Saat Bertemu Sutiyoso

2. MF mengalami luka di bagian dada dan leher

Tawuran Pelajar di Bekasi Makan Korban Jiwa, Dua Orang Ditangkapilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat tawuran itu terjadi, lanjut Saufi, MF terkena sabetan celurit panjang di bagian dada yang dilakukan oleh MRA. Setelah itu, MA juga ikut menyerang MF dengan menyabetkan senjata tajamnya ke arah leher. 

Setelah menerima dua sabetan senjata tajam itu, MF langsung terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. 

"Pada saat tawuran, MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang yang mengenai dada korban. Kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan," katanya.

Teman MF pun mencoba menyelamatkan dengan membawa korban ke klinik terdekat. Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat luka bacok di tubuhnya. 

"Korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira yang dekat dengan lokasi kejadian, namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," jelas Saufi.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Lapak Warung Bekasi

3. MRA dan MA terancam hukuman 15 tahun penjara

Tawuran Pelajar di Bekasi Makan Korban Jiwa, Dua Orang DitangkapIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, MRA dan MA terancam Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua sepeda motor, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

"Selain itu juga Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KHUP, dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucap Saufi. 

Baca Juga: Ridwan Kamil soal Ketua Timses: Mengerucut ke Ahmad Riza Patria

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya