Siswa SMPN 7 Kota Bekasi Meninggal Usai Main Kuda Tomprok 

Korban sempat pingsan dan mengeluarkan busa dari mulut

Bekasi, IDN Times - Seorang pelajar berinisial MA (13) meninggal dunia usai bermain kuda tomprok. Peristiwa itu terjadi di SMPN 7 Kota Bekasi, Jalan Belanak Raya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Jumat (17/11/2023). 

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono, menjelaskan, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP saat itu sedang bermain kuda tomprok dan menjadi kuda di urutan ketiga. Korban pun ditemprok atau diduduki punggungnya oleh tim lawan. 

"Kebetulan dia (korban) urutan ketiga, kemudian saat kejadian (ditomprok) dia terjatuh. Kemudian dibawa ke rumah sakit," katanya kepada jurnalis, Minggu (19/11/2023). 

Baca Juga: MUI Bekasi Imbau Warga Ikut Aksi Bela Palestina di Stadion Wibawamukti

1. Mulut korban mengeluarkan busa

Siswa SMPN 7 Kota Bekasi Meninggal Usai Main Kuda Tomprok Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia mengatakan, setelah terjatuh, korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dia menduga, terjadi benturan di kepala korban. 

"Saat di TKP korban pingsan, mulutnya keluar busa. Kemungkinan (terjadi benturan) di bagian kepala bagian belakang," jelasnya. 

Korban juga diketahui meninggal sesaat setelah tiba di Rumah Sakit Primaya, Bekasi Selatan. 

"Saat di rumah sakit, luka luarnya tidak terlihat. Namun demikian keluarga korban itu tidak menghendaki untuk diautopsi," jelasnya. 

Baca Juga: Mahasiswa Duel Lawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

2. Sudah periksa 12 saksi

Siswa SMPN 7 Kota Bekasi Meninggal Usai Main Kuda Tomprok Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polsek Bekasi Selatan juga telah memeriksa 12 teman korban yang ikut bermain kuda tomprok pada waktu jam istirahat. 

"Kami sudah interogasi 12 temannya. Memang kejadiannya di sekolah pada saat istirahat," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya belum menemukan tindakan kesengajaan atau kelalaian dari teman-teman korban yang ikut dalam permainan tersebut. 

"Karena kalau orang dipidana itu harus ada dua sebab ya, sengaja atau lalai. Sementara hasil penyelidikan kita belum kita temukan unsur sengaja atau lalai dari beberapa anak sekolah yang sama-sama main," ucapnya. 

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Bekasi Diramaikan Para Santri

3. Selesai secara kekeluargaan

Siswa SMPN 7 Kota Bekasi Meninggal Usai Main Kuda Tomprok ilustrasi mendapatkan perawatan medis. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kasus tersebut pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban tidak ingin membawa kasus itu ke ranah pidana. 

"Sementara tidak ada yang ditahan karena hasil kesepakatan kita mengedepankan restorative justice. Ternyata dari para pihak juga menghendaki tidak proses hukum, makanya kita juga mengedepankan restorative justice," kata Jupriono. 

Baca Juga: Bermain di Polder Air, Bocah di Bekasi Tewas Tenggelam

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya