Sepanjang 2024 Ada 30 Tersangka Kasus Tawuran di Bekasi

Satu orang tewas akibat tawuran yang terjadi sepanjang 2024

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 30 tersangka kasus tawuran yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2024. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan 15 tersangka di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun. Selain itu, polisi masih mengejar pelaku tawuran lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka dewasa 15 orang, anak-anak ada 15 orang, dan kami masih mengejar 11 orang tersangka lainnya," katanya, Selasa (16/7/2024).

1. Terdapat sembilan lokasi tawuran

Sepanjang 2024 Ada 30 Tersangka Kasus Tawuran di BekasiKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, tawuran itu berlokasi di empat kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Kecamatan yang sering terjadi tawuran yakni Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Rawalumbu. 

"Bekasi Timur 3 TKP, Rawalumbu 3 TKP, Medan Satria 2 TKP, dan Bekasi Selatan 1 TKP," kata dia. 

Firdaus menyebut, waktu favorit para pelaku melakukan tawuran terjadi pada pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. 

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bekasi, Seorang Remaja Nyaris Dihakimi Warga

2. Satu orang meninggal dunia

Sepanjang 2024 Ada 30 Tersangka Kasus Tawuran di BekasiIlustrasi korban (IDN Times/Aditya Pratama)

Tawuran yang terjadi selama Februari hingga Mei juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam. 

"Korban meninggal dunia sebanyak 1 orang dan orban menderita luka berat sebanyak 3 orang," jelas Firdaus. 

Dari aksi tawuran selama periode itu, lanjut Firdaus, kepolisian juga mengamankan 15 senjata tajam berbagai jenis sebagai barang bukti. 

"Celurit 8 bilah, cocor bebek 3 bilah, parang 1 bilah, mandau 1 bilah dan golok 2 bilah," kata Firdaus. 

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor matic, dan pakaian yang digunakan para pelaku. 

Baca Juga: Polisi Dibacok saat Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, Pelaku Ditangkap

3. Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara

Sepanjang 2024 Ada 30 Tersangka Kasus Tawuran di BekasiIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Firdaus menambahkan, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Untuk tersangka pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana paling lama 9 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia diancam penjara paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," jelas Firdaus. 

Selain itu, para tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam juga akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya