Promosikan Judi Online, Selebgram Bekasi Ditangkap di Apartemen Jaksel

MJ ditangkap di apartemen kawasan Jaksel

Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap wanita 24 tahun berinisial MJ, karena diduga mempromosikan situs judi online atau judol melalui media sosial Instagramnya. 

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan MJ ditangkap di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan menangkap MJ di apartemennya, berikut barang bukti yang digunakan oleh MJ," kata Agum dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

1. Barang bukti yang diamankan

Promosikan Judi Online, Selebgram Bekasi Ditangkap di Apartemen Jakselilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Agum menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa iPhone 13 berwarna merah muda, KTP, dua kartu ATM, kunci kamar apartemen, dan akun Instagram milik pelaku. 

"Judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas," kata dia.

Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap Polisi

2. Sudah promosikan sejak 2023

Promosikan Judi Online, Selebgram Bekasi Ditangkap di Apartemen Jakselilustrasi medsos (unsplash.com/Swello)

Dari hasil penyelidikan, lanjut Agum, kepolisian menemukan pelaku telah mempromosikan judi online sejak 2023.

"Pelaku mempromosikan judi sejak 2023 melalui akun yang dia miliki, dan ia juga telah memiliki ribuan pengikut di Instagramnya," katanya. 

Saat ini, kepolisian masih memeriksa MJ untuk mencari tersangka lainnya.

Baca Juga: Menkominfo Minta Dirjen Aptika Baru Berantas Judi Online  

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Promosikan Judi Online, Selebgram Bekasi Ditangkap di Apartemen JakselIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya