Pria di Bekasi Nekat Ganjal Mesin ATM Ambil Uang Rp1,2 Juta

Terancam 7 tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial HS (41 tahun) nekat mengganjal mesin ATM BRI yang berlokasi di Jalan Perum Taman Bumyagara, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi. pada Kamis (11/1/2024) lalu pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Damayanti menceritakan, peristiwa itu diketahui saat anggota polsek sedang melakukan patroli gangguan kejahatan jalanan. 

"Saat itu anggota Buser melihat seorang laki-laki kabur dari ATM kemudian anggota kami menghampiri dan mengamankan terduga pelaku," katanya kepada wartawan, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Balap Liar di Depan DPRD Kota Bekasi

1. Pelaku mengganjal mesin ATM

Pria di Bekasi Nekat Ganjal Mesin ATM Ambil Uang Rp1,2 JutaIlustrasi mesin ATM. (IDN Times/Istimewa).

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengganjal mesin ATM untuk mengambil uang sebesar Rp1,2 juta. Ririn juga menjelaskan, awalnya pelaku mengambil uang sebesar Rp50 ribu terlebih dahulu di mesin ATM tersebut. 

"Pelaku mengaku melakukan transaksi di ATM tersebut, berawal dari Rp50 ribu dulu, setelah uang itu keluar secara bersamaan dia mengganjal ATM tersebut menggunakan besi pelat yang sudah dimodifikasi," jelasnya. 

Setelah pelat tersebut terpasang, pelaku kembali menarik uang sebesar Rp1,2 juta. Setelah uang tersebut keluar, mesin ATM itu menunjukkan informasi error. Uang pun berhasil diambil sementara saldo pelaku tidak berkurang. 

"Kemudian dia melanjutkan dengan transaksi kembali sebesar Rp1,2 juta, uang keluar karena sudah terganjal pelat besi yang sudah dimodifikasi tersebut, di layar ATM tertulis mesin tidak dapat mengeluarkan uang dan saldo Anda tidak terdebit alias mesin error," jelasnya. 

2. Mengaku belajar dari Youtube

Pria di Bekasi Nekat Ganjal Mesin ATM Ambil Uang Rp1,2 Jutailustrasi kartu ATM (pexels.com/Pixabay)

Ririn menjelaskan, setelah mesin ATM error, kartu ATM pelaku pun secara otomatis keluar dengan sendirinya. Saat itu, pelaku langsung mencongkel kembali pelat yang sebelumnya ditaruh di mesin ATM. 

Kepada polisi, HS yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku nekat melakukan aksinya karena sedang tidak ada order. HS juga mengaku belajar melakukan aksi pencurian tersebut dari media sosial YouTube. 

"Pekerja proyek kontraktor, kayak masang AC, sama AC central. (Hasilnya) buat kebutuhan sehari hari, karena belum ada proyek lagi. Betul (belajar) dari tutorial Youtuber India, sama Sri Lanka," jelas Ririn. 

3. Terancam 7 tahun penjara

Pria di Bekasi Nekat Ganjal Mesin ATM Ambil Uang Rp1,2 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai, sepeda motor milik pelaku, obeng min dan pelat besi, kartu ATM, topi, dan handphone milik pelaku. 

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun," ungkap Ririn. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya