Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa, Ini Kata Mantan Wali Kota

Tri menyebut Kota Bekasi sudah darurat sampah

Intinya Sih...

  • Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut kota Bekasi sudah darurat sampah
  • Penjabat Wali Kota membatalkan proyek PLTSa dengan nilai Rp1,6 triliun di Kecamatan Bantargebang
  • Tri meminta Pemkot Bekasi mencari solusi terkait pengelolaan sampah yang semakin menumpuk di wilayah tersebut

Bekasi, IDN Times - Wantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengomentari sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang. 

Tri mengatakan, keputusan yang diambil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk membatalkan proyek PLTSa merupakan kewenangannya saat ini. 

"Ya kalau kita bicara kewenangan, itu merupakan kewenangan PJ. Mungkin ada sesuatu yang belum diimplementasikan," kata Tri kepada wartawan, Selasa (25/6/2024). 

1. Pembuatan PLTSa sesuai arahan Keppres

Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa, Ini Kata Mantan Wali KotaIlustrasi instalasi PLTSa. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tri yang membuat program pembangunan PLTSa itu pun mengaku telah mengikuti arahan keputusan presiden (Keppres) untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah

Proyek dengan nilai Rp1,6 Triliun, menurut Tri, sudah dilakukan proses pendalaman dan konsultasi mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Sudah melalui proses pendalaman dan konsultasi serta perbaikan naskah akademiknya yang melalui proses dari provinsi kemudian dari kementerian dalam negeri. Karena waktu itu dalam pembuatannya Perwal itu saya masih sebagai PLT yang masih memiliki keterbatasan kewenangan," kata Tri. 

Baca Juga: Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 T

2. Kota Bekasi darurat sampah

Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa, Ini Kata Mantan Wali KotaGunung sampah di Bantargebang. (Dokumen Pemkot Bekasi)

Tri juga menjelaskan, dirinya sempat mempertanyakan mengapa Pemkot Bekasi membatalkan proyek PLTSa tersebut. Menurutnya, Kota Bekasi sudah menjadi darurat sampah. 

"Saya kira kota Bekasi sudah menjadi darurat sampah. Bagaimana hari ini kita melihat sampah dibuang begitu saja seperti kita membuang sampah di tong sampah, nah ini sudah sangat membahayakan," katanya. 

Atas pembatalan tersebut, Tri meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mencari solusi terkait pengelolaan sampah yang semakin menumpuk di wilayah Kecamatan Bantargebang. 

"Tingkat urbanisasi dan kemajuan di kota Bekasi sangat-sangat luar biasa sekali. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan infrastrukturnya," ungkap Tri. 

Baca Juga: Tri Adhianto Yakin Menang Pilkada 2024 Kota Bekasi

3. Pemkot Bekasi batalkan proyek PLTSa

Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa, Ini Kata Mantan Wali KotaPj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Pemkot Bekasi resmi membatalkan PLTSa yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, pembatalan itu ditetapkan setelah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya