Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di Bekasi

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Intinya Sih...

  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan lima tahun.
  • Audy Joize Oroh menjelaskan bahwa korban digendong oleh tersangka sebelum melakukan pencabulan di warung miliknya.
  • Tersangka dijerat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan W (59) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia lima tahun. 

"Jadi saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka. Kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Jumat (20/9/2024). 

1. Korban sempat digendong terlebih dahulu

Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di BekasiIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Audy menceritakan, saat itu korban sedang berbelanja di warung milik tersangka. Sebelum melakukan pencabulan, korban pun sempat digendong terlebih dahulu oleh tersangka. 

Setelah diturunkan dari gendongan tersangka, W pun membuka celananya korban dengan tujuan mengecek celana dalamnya. 

"Ditanya 'kamu pakai celana dalam ga?'. Kemudian tersangka menurunkan celana dalam korban dan melakukan pencabulan," katanya. 

Akibat pencabulan tersebut, korban pun merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Lima Tahun di Bekasi

2. Diancam hukuman 15 tahun penjara

Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di BekasiKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun (penjara), maksimal 15 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bejat! Bocah Lima Tahun di Bekasi Dicabuli Saat Sedang Jajan

3. Keluarga korban sempat datangi pelaku

Pemilik Warung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 tahun di Bekasiilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, peristiwa pencabulan itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (25/8/2024). 

Orang tua korban berinisial T (34) menceritakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik terduga pelaku berinisial W. Saat itu, korban sedang jajan dan membeli mi instan di warung tersebut.

Setelah peristiwa pencabulan itu terjadi, pihak keluarga korban pun sempat mendatangi pelaku untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, terduga pelaku pun membantah telah melakukan pencabulan.

"Labrak pertama kali saya dan anak saya, pelaku tidak mengakui. Labrak kedua saya didampingi RT dan saudara saya tetep (pelaku) tidak mengakuinya," jelas T, Selasa (17/9/2024). 

Saat itu, terduga pelaku pun masih tidak mengakui perbuatannya. Namun, pelaku pun menantang keluarga korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Dan hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," katanya. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya