Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp4 M

Polisi masih buru pemilik sabu tersebut

Intinya Sih...

  • Seorang kurir narkoba berinisial EN ditangkap setelah transaksi di Bekasi. Polisi menemukan sabu seberat 3,7 kg di bawah jok motor EN. Pelaku mengakui barang haram itu milik FD dan polisi menyita sabu 4,7 kg serta 300 butir ekstasi senilai Rp4 miliar.

Bekasi, IDN Times - Seorang kurir narkoba berinisial EN ditangkap setelah melakukan transaksi di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa, 25 Juni 2024. 

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya peredaran dan transaksi di wilayah tersebut. EN ditangkap setelah pengintaian. 

"Didapati seseorang yang mencurigai, kemudian diamankan inisial EN," katanya, Jumat (28/6/2024).

1. Barang bukti didapatkan di dalam sepeda motor

Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp4 MKapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi menemukan kunci sepeda motor yang disimpan di saku celana EN. Namun, posisi motor EN berjarak 200 meter dari lokasi penangkapan. 

"Sepeda motor berjarak sekitar 200 meter dia simpan, di situ akhirnya kita dapat menemukan sepeda motor yang ada disimpan di sakunya tersangka EN," kata Untung. 

Saat digeladah, narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram yang terbungkus plastik teh China ditemukan di bawah jok motornya.

"Kemudian kita lakukan pembukaan sepeda motor tersebut, barang bukti ada terpampang berisi narkotika jenis sabu terbungkus teh China yang berjumlah kurang lebih 3,7 kilogram," kata Untung.

Baca Juga: BNNP DKI: 107 Wilayah Jakarta Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba

2. Pelaku tidak beraksi seorang diri

Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp4 MILUSTRASI (Pngtree.com)

Untung mengatakan, saat transaksi pelaku ditemani rekannya yang memantau tidak jauh dari lokasi. Namun saat penangkapan, rekannya berhasil melarikan diri. 

"Dia menunjukkan di mana rekannya, ternyata rekannya pada saat kita lakukan pengamanan tidak jauh dia (teman pelaku) memantau, kami tim lapangan masih dalam pengejaran orang yang DPO tersebut," kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengakui narkoba itu milik seseorang berinisial FD yang saat ini masih dalam pengejaran Polsek Bekasi Selatan. 

Selain itu, polisi juga mendatangi sebuah kontrakan yang ditinggali FD. Polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram serta 300 butir ekstasi yang disimpan di dalam barang tak terpakai.

"Dan ada 300 butir yang kita duga adalah ineks disimpan di dapur, barang-barang yang sudah tidak terpakai dalam teflon yang sudah siap edar," jelas Untung.

Baca Juga: Clandestine Lab di Medan Berencana Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

3. Polisi sita sabu senilai Rp4 miliar

Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp4 MIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 4,7 kilogram dan 300 butir pil ekstasi senilai Rp4 miliar lebih.

"Kalau dia jual dengan kategori satu gram Rp1 juta ya berati Rp4 miliar," jelas Untung. 

Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya