Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang Bekasi

Korban sempat dicabuli sebanyak dua kali sebelum dibunuh

Intinya Sih...

  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
  • Korban dicabuli dua kali sebelum dibunuh, dengan pencabulan pertama dilakukan pada Jumat malam dan yang kedua pada Sabtu pagi.
  • Pelaku membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya, lalu menyembunyikan jasadnya di belakang rumahnya.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9). 

Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi. 

"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).

Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar rumah ketika keluarga korban menggedor rumahnya. 

Baca Juga: Temukan Alat Dukun, Polisi Periksa Rekan Pembunuh Bocah di Bekasi

1. Korban dicabuli pelaku dua kali

Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang BekasiDidik Setiawan pelaku pembunuhan dan pencabulan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Korban pun mendapatkan tindakan pencabulan sebanyak dua kali oleh tersangka Didik. Pencabulan pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB. 

Setelah itu, korban tidur dan menginap di rumah pelaku. Pelaku lantas melakukan pencabulan kedua pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.  

"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Terakhir setelah hasil autopsi, diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan," kata Firdaus. 

Baca Juga: Bocah yang Dibunuh di Bekasi Sempat Terima Uang 4 Kali dari Pelaku

2. Korban dibunuh dengan dibekap bantal

Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang BekasiDidik Setiawan, pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah melakukan pencabulan kedua, pada hari yang sama tersangka Didik membunuh GH saat korban sedang terlelap tidur. Didik membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya. 

"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur, membekap wajah korban, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," kata Firdaus.

Pelaku pun langsung membungkus jasad korban dengan karung berukuran 50 kilogram dan menaruhnya di sebuah lubang yang ada di belakang rumahnya. 

Baca Juga: Warga Akui Curiga dengan Aktivitas Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi

3. Warga sempat menggerebek rumah pelaku

Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang BekasiKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Pada Sabtu sore, diketahui orangtua dan warga sekitar sempat menggerebek rumah Didik. Namun, saat itu warga tidak menemukan GH di dalam rumah Didik. 

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Didik pada waktu yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus. 

Baca Juga: Polisi Temukan Alat Dukun di Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah Bekasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya