KPU Bekasi Lakukan Coklit ODGJ di Yayasan Jamrud Biru

Sebanyak 70 pasien ODGJ yang dilakukan coklit

Intinya Sih...

  • KPU Kota Bekasi melakukan coklit di Yayasan Jamrud Biru untuk pasien ODGJ yang memenuhi syarat memilih saat Pilkada 2024. Dari 70 pasien ODGJ, hanya 13 yang masuk DP4 Pilkada 2024, sementara beberapa lainnya harus melengkapi berkasnya terlebih dahulu. Pasien dapat didampingi saat pencoblosan di TPS, dan pihak yayasan berharap pasien dapat memilih di satu TPS yang sama untuk menghindari masalah.

Bekasi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Yayasan Jamrud Biru, yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Rabu (17/7/2024). 

Komisioner KPU Kota Bekasi, Faris, menjelaskan kedatangannya ke Jamrud Biru untuk mengecek langsung pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang sudah memenuhi syarat untuk dapat memilih saat Pilkada 2024.

"Kalau kita menyebutnya PDM (Penyandang Disabilitas Mental). Kita dari KPU bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam mengunjungi langsung, melihat langsung pencocokan langsung, meneliti langsung pasien-pasien yang sudah memenuhi syarat," katanya, Rabu. 

1. Sebanyak 70 pasien ODGJ dilakukan coklit

KPU Bekasi Lakukan Coklit ODGJ di Yayasan Jamrud BiruKPU lakukan Coklit di Yayasan Jambrud Biru, Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Faris mengatakan, sebanyak 13 pasien ODGJ yang sudah masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari 70 pasien ODGJ yang ada di Yayasan Jamrud Biru. 

Faris menjelaskan, terdapat beberapa pasien yang harus melengkapi berkasnya terebih dahulu, untuk dapat mengikuti pencoblosan Pilkada 2024. 

"Kendalanya adalah ada beberapa orang yang datanya belum lengkap, maka dari itu selanjutnya kita proses untuk melengkapi data untuk pasien-pasien yang belum lengkap dan dikategorikan sehat," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Tunjuk Tri Adhianto Maju Pilkada Kota Bekasi

2. Pasien boleh didampingi saat memilih

KPU Bekasi Lakukan Coklit ODGJ di Yayasan Jamrud BiruKPU lakukan Coklit di Yayasan Jambrud Biru, Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat pemilihan nanti, lanjut Faris, pihak yayasan maupun keluarga dapat mendampingi pasien selama proses pencoblosan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Boleh didampingi saat pemilihan oleh pihak keluarga atau pihak yayasan, karena di sini ada pendamping. (Yang tidak boleh) ya dimobilassi untuk memilih, gak boleh," jelasnya. 

Baca Juga: PKS Beri Restu Duet Herkos-Gus Shol di Pilkada Bekasi

3. Pasien ODGJ diharapkan ditempatkan di satu TPS yang sama

KPU Bekasi Lakukan Coklit ODGJ di Yayasan Jamrud BiruPendiri Yayasan Jamrud Biru Bekasi, Suhartono. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, pendiri Yayasan Jamrud Biru Bekasi, Suhartono, berharap pasien ODGJ dapat memilih di satu TPS yang sama. Sebab, terdapat banyak kendala jika pasien melakukan pemilihan di beberapa TPS. 

Sebab, permasalahan itu ditemukan Suhartono saat mendampingi pasiennya melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.

"Saya berharap tidak banyak TPS ya untuk pencoblosan. Karena melihat dari ruang dan tempat, di mana ODGJ itu kalau terlalu jauh TPS-nya atau banyak TPS-nya mereka agak bingung," ujar dia. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya