Korupsi Rp630 Juta, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap Kejari

Kades Karangrahayu, Ino Hermawati mengakui perbuatannya

Intinya Sih...

  • Kades Karangrahayu, Ino Hermawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran sewa tanah kas desa.
  • Ino Hermawati melakukan pemungutan uang sewa TKD sebesar Rp630 juta untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
  • Total kerugian negara mencapai Rp630 juta, Ino mengakui perbuatannya dan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Bekasi, IDN Times - Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno menjelaskan, tersangka yang merupakan Kades Karangrahayu periode 2021-2027 itu ditangkap pada Selasa (9/7/2024). 

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang  tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

1. Korupsi uang sewa TKD

Korupsi Rp630 Juta, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap KejariKejari Kabupaten Bekasi tangkap Kades Karangrahayu yang korupsi. (Istimewa)

Rahmadhy mengatakan, tersangka Ino melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.

Namun, uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes. 

Rahmadhy mengatakan, uang tersebut pun digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” katanya.

Baca Juga: Polisi Buru Debt Collector Tendang Driver Ojol di Bekasi

2. Tersangka mengakui perbuatannya

Korupsi Rp630 Juta, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap KejariIlustrasi borgol. (IDN Times)

Akibat perbuatan Ino, lanjut Rahmadhy, total kerugian negara mencapai Rp630 juta atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 kerugian mencapai Rp567 juta. 

Kepada tim penyidik, tersangka Ino pun mengakui dan memyesali perbuatannya. Selain itu, Ino pun telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” ungkapnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

3. Langgar UU RI tentang pemberantasan Tipikor

Korupsi Rp630 Juta, Kades Karangrahayu Bekasi Ditangkap KejariIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya