Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Incer Motor Tak Dikunci Stang

Komplotan tersebut sudah beraksi di 10 TKP

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari seorang warga yang curiga dengan aktivitas pelaku di lingkungannya. 

"Warga itu bilang bahwa ada empat orang laki-laki (pelaku) yang tinggal di wilayah Kayuringin Jaya, sering gonta-ganti sepeda motor. Lalu, di kontrakan pelaku juga banyak pelat nomor motor yang sudah dilepas," katanya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di Depok

1. Polisi tangkap pelaku curanmor dan penadah

Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Incer Motor Tak Dikunci StangKasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari hasil penyelidikan, lanjut Erna, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial KPW, RSK, YSP, dan BTG. Satu orang di antara empat pelaku tersebut masih di bawah umur. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil menangkap satu orang penadah berinisial AH di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta tergantung kondisi kendaraan tersebut," ungkap Erna. 

2. Memanfaatkan kecerobohan korban

Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Incer Motor Tak Dikunci StangKanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Kusdiono. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKP Kusdiono menjelaskan, para pelaku tidak menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor curiannya. Mereka mencari kendaraan yang terparkir tanpa mengunci stang. 

"Mereka mencari orang-orang lengah yang motor tidak dikunci stang, langsung mereka dorong, mereka bawa ke basecamp lalu mereka ganti dengan kunci baru. Mereka juga tidak menggunakan alat (kunci letter T)," jelasnya. 

Kusdiono menambahkan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak Juli 2023. Dia merinci, 1 TKP di wilayah Kecamatan Rawalumbu, 3 di Kecamatan Jatiasih, 1 di Kecamatan Medan Satria, 1 di Kecamatan Mustika Jaya, 1 di Kecamatan Bekasi Barat, 2 di Kecamatan Bekasi Selatan, dan 1 di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

3. Polisi amankan 8 motor barang bukti

Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Incer Motor Tak Dikunci StangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor yang merupakan hasil curian. 

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KHUpidana tentang tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan pertolongan kejahatan atau tadah. 

"Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara," tegas Kusdiono. 

Baca Juga: 14 Hari Operasi, Polisi Bekuk 29 Pelaku Curanmor di DIY

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya