Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Tembakau Sintetis

Pemusnahan barang bukti perkara Februari-Desember 2023

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung Kejari Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (7/2/2024). 

"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api, dan barang bukti jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," kata Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, kepada wartawan, Rabu. 

Baca Juga: Elon Musk Dilaporkan Rutin Konsumsi Narkoba Bareng Pejabat Tesla

1. Narkoba dari 26 perkara dimusnahkan

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Tembakau SintetisKejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Yadi menjelaskan pihaknya juga memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 99,6 gram, ganja 26,23 gram, dan tembakau sintetis 2,8 kilogram. 

"Untuk narkotika totalnya ada 26 perkara," jelasnya. 

2. Musnahkan delapan senjata tajam

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Tembakau SintetisKejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain memusnahkan narkoba, Kejari juga memusnahkan delapan bilang senjata tajam berbagai jenis dan ukuran. Selain itu, terdapat juga barang bukti jenis lainnya seperti kunci leher T, helm, handphone yang juga dimusnahkan dengan cara digrindra. 

"Barang bukti senjata tajam jumlah perkara delapan perkara, jumlah senjata tajam delapan bilah dengan berbagai ukuran. Rekapitusali barang bukti lainnya yaitu berupa HP, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, jumlah perkara sembilan perkara, jumlah barang bukti lainnya 48 jenis," jelas Yudi. 

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa di Bekasi Sebut Jokowi Melanggar Sumpah Jabatan

3. Masa priode 11 bulan

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Tembakau SintetisKejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Yudi menambahkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil perkara yang didapatkan dari Februari 2023 hingga Desember 2023.

"Periode Februari 2023 sampai dengan Desember 2023," ungkapnya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya